Kembali ke Layanan
Laporkan kondisi prasarana sumber daya air, misalnya saluran, bendung, pintu air, tanggul, embung, atau situ. Laporan dan pengaduan diselesaikan paling lama 30 hari kalender sejak diterima (PP 30/2024 Pasal 139).
Data pelapor hanya dipakai untuk menindaklanjuti layanan ini dan tidak ditampilkan di laman lacak.