Kembali ke Layanan

Pelaporan Kondisi Prasarana

Laporkan kondisi prasarana sumber daya air, misalnya saluran, bendung, pintu air, tanggul, embung, atau situ. Laporan dan pengaduan diselesaikan paling lama 30 hari kalender sejak diterima (PP 30/2024 Pasal 139).

Paling banyak 3 berkas JPG, PNG, atau PDF, masing-masing paling besar 5 MB. Lampiran hanya dapat dibuka petugas.
Lokasi
Identitas pelapor

Data pelapor hanya dipakai untuk menindaklanjuti layanan ini dan tidak ditampilkan di laman lacak.